Pengungsi Warga Rohingya Punya KTP Indonesia, Kok Bisa?

Sampai saat ini masalah pengungsi warga Rohingya masih belum juga kelar, di mana ada masalah-masalah baru yang membuat pemerintah semakin pusing. Bagaimana tidak? Baru-baru ini terdengar kabar bahwa pengungsi Rohingya sudah berhasil masuk ke NTT.

Tidak hanya itu saja, kabar yang juga cukup ramai terdengar dari cuitan Twitter mengatakan bahwa pengungsi Rohingya tersebut memiliki KTP Indonesia. Cuitan tersebut muncul dari salah satu akun @Kop***. Ia mengatakan bahwa imigran gelap Rohingya terciduk memiliki KTP Indonesia.

Benarkah Pengungsi Warga Rohingya Memiliki KTP Indonesia?

Usut punya usut ternyata kabar bahwa penangkapan warga asing tersebut memang benar-benar terjadi di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto, Belu, NTT. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu (10/12/2023). Selaku petugas keamanan di NTT, Kasi Humas Polres Belu, AKP I Ketut Karnawa menjelaskan bahwa warga asing tersebut bukan berasal dari Rohingya, melainkan berasal dari Bangladesh. Informasi tersebut disampaikan ke media pada Sabtu (16/12/2023).

Karnawa juga menjelaskan bahwa ia mendapatkan informasi dari sejumlah tersangka penangkapan bahwa mereka masuk ke Indonesia karena ingin mencari pekerjaan. Jadi, ia sampai juga bahwa tersangka penangkapan memang bukan dari pengungsi warga Rohingya. Sedangkan untuk kronologi penangkapan yang terjadi pada Minggu (10/12/2023) tersebut bahwa pelaku dengan jumlah 8 orang tersebut datang dari Medan.

Proses datangnya kedelapan orang tersebut tidak langsung sekaligus, melainkan secara bertahap. Untuk keberangkatan pertama yaitu datang pada 15 November, lalu pada tahan kedua datang pada 24 November, dan Terakhir pada 5 Desember 2023.

Mereka langsung datang menuju pemilik rumah bernama Kornelis Paibesi, yang berstatus WNA Bangladesh. Untuk kedelapan WNA tersebut dijemput langsung oleh Kornelis di Bandar Eltari Kupang, NTT dari Medan. Namun, masih belum diketahui target yang nantinya akan dijemput masih berapa orang lagi.

Masih Proses Pemeriksaan oleh Pihak Imigrasi

Sampai sekarang kedelapan warga asing yang awalnya dianggap sebagai pengungsi warga Rohingya tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak imigrasi Atambua. Adapun beberapa orang WNA yang masih dalam pemeriksaan tersebut yakni;

  • Mohammad Raju Ahmed
  • Mohammad Nadim
  • Mohammad Shariful Islam
  • Mohammad Arafat Hossin
  • Abdul Halim
  • Mohammad Shilu Mondol
  • Iman Ali
  • Mainnudin

Dikabarkan sebelumnya bahwa jajaran keamanan di NTT berhasil mengamankan 8 warga Bangladesh dan menemukan beberapa dokumen. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, mereka tidak dapat memperlihatkan paspor asli. Selain itu, pihak keamanan juga menemukan sejumlah KTP yang memberikan keterangan bahwa mereka berasal dari Kabupaten Belu, Kota Kupang dan Kabupaten Sikka.

Ternyata keberadaan kartu identitas tersebut dibuat secara ilegal. Dari pengakuan yang diberikan oleh kedelapan orang tersebut KTP tersebut dibuat oleh salah satu penduduk Medan, Sumatera Utara. Mereka juga mengatakan biaya untuk pembuatan KTP tersebut sebesar Rp 300.000 untuk biaya cetak.

Respon Bob Terkait WNA Memiliki KTP

Teknaf,Bangladesh : 09.07.2017: Thousand of Rohinga refugee people are entering Bangladesh boat from Myanmar in border side area

Dari kebar yang beredar keterkaitan informasi ditangkapnya pengungsi warga Rohingya di NTT, terdengar sampai ke telinga Wali Kota Medan yakni Bob Nasution. Terlebih keterlibatan orang dalam pembuatan KTP tersebut berasal dari Medan. Ia mengatakan bahwa sebelumnya dirinya telah mengimbau kepada setiap petugas Disdukcapil, camat, dan juga lurah tidak boleh bermain-main dengan pengadaan KTP.

Memang sebelumnya kejadian kasus pemalsuan seperti ini kerap terjadi di Kota Medan. Dari kasus-kasus yang telah terjadi sebelumnya terkait pemalsuan data dan juga KTP terjadi karena adanya berbagai alasan. Adapun beberapa alasan yang kerap ia ketahui antara lain untuk bekerja di luar negeri, urusan berobat, dan beberapa urusan lainnya.

Bob juga menyampaikan kepada seluruh ASN yang berada di kota medan apabila terlibat terkait pemalsuan data, maka akan langsung mendapatkan tindakan tegas. Meskipun sampai sekarang masih belum ada kabar ketegasan tersebut dilakukan.

Banyak Warga dari Luar Tinggal di Kota Medan

Kepada media ia mengatakan bahwa sampai sekarang sudah banyak warga dari luar bertempat tinggal di Kota Medan. Namun, untuk pemulangannya sendiri, ia tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut, melainkan menjadi urusan pemerintah pusat. Sebelumnya Bob Nasution juga sudah pernah menyampaikan masalah ini kepada pihak UNHCR.

Namun, untuk melakukan komunikasi kepada mereka masih terbilang sulit, apalagi untuk mengatur pertemuan dengan pihak UNHCR. Tidak heran, apabila warga lokal yang mendesak agar mengusir pengungsi warga Rohingya cenderung tidak bisa segera diselesaikan. Bahkan sampai saat ini, belum ada jalan tengah terhadap masalah yang sedang dihadapi oleh pemerintah setempat, termasuk Aceh.

Dari beberapa kabar yang beredar sebelumnya imigran tersebut tidak hanya berasal dari pengungsi Rohingya saja, melainkan disusupi oleh beberapa warga dari negara lain. Untuk beberapa imigran yang berhasil diidentifikasi antara lain, warga India, Myanmar, dan lain sebagainya.

Masalah ini memang belum ada kejelasan hingga saat ini karena sebagian pihak berwenang masih sibuk di dalam pemilu. Sedangkan warga Aceh dan Medan terus mendesak dilakukan pengusiran pengungsi warga Rohingya tersebut.